Langkah Pembuatan Surat Izin Kerja Provider
![]() |
| Sumber : Pexels.com |
Hallo warga cer 1 yang terhormat. Salah satu dari kebanyakan jobdesk yang kami jalankan yaitu ada pemasangan wifi atau jaringan internet diunit apartemen cer ini. Warga Cer 1 kepo gak sih gimana alurnya?
Khususnya para warga cer 1 yang ingin berlangganan pada provider jaringan internet. Bisa memilih provider yang berkerjasama pada kami Badan Pengelola TRO. Saat ini provider yang berkerjasama adalah sebagai berikut.
- Greenet
- CBN Fiberstar
- Asianet
- MNC PLAY dan
- Indihome
para warga sekalian bisa ambil brosur yang tersedia diarea lobby atau biasanya ada sales yang standbay ada area depan lobby, jika sudah ingin berlangganan. Maka nanti dibuatkan surat jalan dari provider. Setelah itu provider tersebut izin kepada TRO (Tenant Relation Officer) untuk adanya pemasangan baru atau maintenance. Kami buatkan surat jalan ada 3 proses yaitu melalui TRO, ENGINEERING & SECURITY. kami buatkan WO (Work Order) pada surat perintah yang sudah tersedia.
Kami isi pada form provider mengisi unit yang ingin dipasangkan perangkat dan kami meminta KTP untuk dilakukan pendataan,"KTP selama pengerjaan ditahan di TRO". Jika sudah selesai tahapnya maka kami menginfokan untuk merekam pekerjaan sebelum dan sesudah pekerjaan dari provider. Dikarenakan kami tidak bisa memantau maka kami serahkan kepada tim Supervisi Engineering.
Jika sudah dilakukan pengerjaan, langkah terakhir perlu penceklisan unit yang dikerjakan. Dan KTP kami berikan kembali.
Kami isi pada form provider mengisi unit yang ingin dipasangkan perangkat dan kami meminta KTP untuk dilakukan pendataan,"KTP selama pengerjaan ditahan di TRO". Jika sudah selesai tahapnya maka kami menginfokan untuk merekam pekerjaan sebelum dan sesudah pekerjaan dari provider. Dikarenakan kami tidak bisa memantau maka kami serahkan kepada tim Supervisi Engineering.
Jika sudah dilakukan pengerjaan, langkah terakhir perlu penceklisan unit yang dikerjakan. Dan KTP kami berikan kembali.

Posting Komentar untuk "Langkah Pembuatan Surat Izin Kerja Provider"